Kabar Bangsa- Musyawarah antara warga, pihak pabrik aci, pemerintah daerah, dan aparat terkait dugaan pencemaran Sungai Cikembang di Kecamatan Cisata menghasilkan kesepakatan penting.
Perusahaan sepakat menghentikan seluruh kegiatan operasional hingga memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau memperbaiki sistem pengelolaan limbah sesuai ketentuan.
Kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada Senin (3/8) itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani perwakilan perusahaan, Juki, di atas materai dan disaksikan unsur masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Camat Cisata, Polsek Cisata, serta kepala desa setempat.
Dalam pernyataannya, perusahaan juga menyatakan siap menutup usaha secara permanen apabila tidak mampu memperbaiki pengelolaan limbah dan masih terbukti mencemari aliran Sungai Cikembang.
Masyarakat berharap komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan agar kualitas air Sungai Cikembang kembali pulih. Sementara itu, pemerintah daerah diminta terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan dan mengambil tindakan tegas apabila kembali ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.***







