Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

banner 468x60

KABAR BANGSA – Polda Metro Jaya mengamankan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan dokter sekaligus pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma terkait perkara dugaan fitnah dan penyebaran tudingan mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Kedua tersangka diamankan untuk kepentingan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum dipindahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Setelah itu, keduanya dijadwalkan menjalani proses tahap dua berupa pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara panjang dan melibatkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Menurut kepolisian, sedikitnya 94 saksi dan 26 ahli telah dimintai keterangan selama proses penyidikan berlangsung.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana serta menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Polisi menyatakan hak-hak para tersangka tetap dijamin selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini berawal dari polemik dan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang beredar di ruang publik.

Sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, diketahui kerap menyampaikan pendapat dan kritik terkait isu tersebut.

Namun, penyidik menilai terdapat unsur pidana yang kemudian diproses hingga tahap penyidikan dan pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik mengingat figur yang terlibat merupakan tokoh yang cukup dikenal di masyarakat.

Hingga saat ini, proses hukum masih berlanjut dan perkara akan memasuki tahapan penuntutan di pengadilan setelah pelimpahan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum selesai dilakukan.

(dari berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *