Kabar Bangsa- Ketua Organda Banten, H. Emus Mustagfirin, angkat bicara terkait kecelakaan maut yang melibatkan bus di kawasan Jalan Palima, Kota Serang, Provinsi Banten. Menurutnya, penindakan harus difokuskan kepada pengemudi yang terbukti lalai, bukan langsung kepada perusahaan angkutan apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran dari sisi kendaraan maupun manajemen.
H. Emus menyatakan mendukung pernyataan Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, yang meminta adanya tindakan tegas terhadap pengemudi bus yang ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, berdasarkan informasi awal yang dihimpun Organda Banten, kecelakaan tersebut diduga kuat terjadi akibat kelalaian pengemudi atau human error, bukan karena faktor teknis kendaraan.
“Ini jelas merupakan kelalaian fatal dari pengemudi. Karena itu, kami mendukung agar sopir yang terbukti lalai diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kalau perusahaan tidak terbukti bersalah, tentu tidak tepat jika izinnya ikut dicabut,” tegas H. Emus, Sabtu (4/7/2026).
Ia menjelaskan, hasil penelusuran sementara yang dilakukan Organda Banten menunjukkan kondisi armada bus yang terlibat kecelakaan masih dalam kondisi kelaikan jalan dan tidak ditemukan indikasi kerusakan teknis yang menjadi penyebab utama kecelakaan.
Selain itu, kata Emus, perusahaan angkutan tersebut juga telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan pembinaan serta pelatihan kepada para pengemudi melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan (diklat).
“Pada prinsipnya, Organda mendukung penuh langkah tegas pemerintah terhadap sopir yang terbukti lalai. Bahkan jika memang sesuai ketentuan hukum, pencabutan SIM seumur hidup dapat menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Namun demikian, Emus menilai pencabutan izin operasional perusahaan tidak tepat apabila penyebab kecelakaan mutlak berasal dari kesalahan pengemudi.
Menurutnya, sanksi terhadap perusahaan baru untuk dipertimbangkan apabila kecelakaan disebabkan oleh faktor teknis kendaraan, seperti rem blong, kerusakan as roda, atau kendaraan yang tidak memenuhi standar kelaikan jalan.
“Kalau penyebabnya karena rem blong atau kerusakan kendaraan akibat kelalaian perusahaan dalam perawatan, maka yang dapat dikenai sanksi adalah izin operasional kendaraan yang bersangkutan. Itu pun hanya berlaku untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan, bukan seluruh armada maupun izin perusahaan,” jelasnya.
H. Emus berharap peristiwa kecelakaan maut tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan angkutan umum dan para pengemudi untuk semakin mengutamakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan.
Ia juga mengajak seluruh operator transportasi agar terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi menekan angka kecelakaan di Provinsi Banten.***







