Kabar Bangsa- Warga Cisata meminta pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan investigasi dan pengujian ulang terhadap kualitas air sungai guna memastikan sumber pencemaran.
Tokoh masyarakat Kecamatan Cisata, Babay Muzazi menyampaikan bahwa masyarakat meminta pemerintah mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.
Menurut dia, apabila terbukti terdapat pencemaran yang berasal dari aktivitas industri, pemerintah diminta menghentikan sementara operasional pabrik yang bersangkutan hingga fasilitas pengolahan dan daur ulang limbah dibenahi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang kami tuntut bukan menolak investasi, tetapi memastikan setiap perusahaan mematuhi aturan lingkungan. Jika memang terbukti mencemari, operasional pabrik sebaiknya dihentikan sementara sampai sistem pengolahan limbahnya diperbaiki,” ujarnya.
Sorotan terhadap dugaan pencemaran Sungai Cikembang bukanlah hal baru. Dalam pemberitaan Radar Banten pada akhir tahun 2023, Ketua BPD Desa Pasireurih saat itu, TB Afandi, juga menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait kondisi sungai.
Sebagaimana dilansir Radar Banten, TB Afandi mengatakan, “Sebelumnya, DLH pernah menguji limbah dari pabrik ini dan menyatakan tidak ada dampak. Namun, kami meminta pengujian ulang karena kekhawatiran masyarakat. Sebelum pabrik ini ada, sungai ini bersih. Namun, setelah pabrik beroperasi, kondisinya menjadi terbalik.”
Dalam pemberitaan yang sama, TB Afandi menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud menolak keberadaan investor, namun meminta seluruh proses investasi dijalankan sesuai regulasi.
“Kita akan mengawal terus, catatannya kita sebagai warga tidak menutup usaha di desa kita, tapi secara regulasi harus ditempuh dong, biar mereka berinvestasi di desa kami nyaman, kami pun sebagai masyarakat aman begitu,” ujarnya .
Ia juga berharap pemerintah daerah memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
“Harapannya kepada pemerintah daerah agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang bandel yang melanggar. Kami masyarakat tidak menolak adanya investor di desa kami, tapi secara regulasinya tolong investor juga harus mematuhi,” tuturnya.
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang segera melakukan pengambilan sampel air dan pemeriksaan laboratorium secara independen. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat diumumkan secara terbuka sebagai dasar penentuan langkah lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat hasil investigasi terbaru maupun pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menetapkan penyebab pencemaran Sungai Cikembang atau pihak yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, berbagai dugaan dan tuntutan yang disampaikan masyarakat masih menunggu pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Kepala DLH Pandeglang Rahmat Zultika.mengaku akan menindaklajuti aapiraai masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai Cikembang.
“Iya kami akan segera menindaklajuti masalah ini,” ujarnya. ***







