Berita  

BGN Hentikan Sementara Layanan Makan Bergizi Gratis Selama Periode Hari Libur

banner 468x60

KABAR BANGSA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala BGN, Arumsari, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan tata kelola operasional, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, serta menjaga standar pelaksanaan program.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” ujar Arumsari dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelayanan MBG tidak dilaksanakan selama periode hari libur, baik bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik kategori 3B yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kebijakan ini berlaku selama libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta pada hari Sabtu dan Minggu.

Meski distribusi MBG dihentikan sementara, BGN memastikan aspek keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi prioritas. Petugas keamanan akan tetap bertugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk menjaga keamanan aset dan fasilitas SPPG.

Arumsari menambahkan, selama periode penghentian operasional, insentif bagi SPPG yang tidak beroperasi juga tidak akan diberikan. Kebijakan tersebut diperkirakan dapat menghasilkan efisiensi anggaran hingga sekitar Rp3 triliun.

“Dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Jika dikaitkan dengan jumlah 27.820 SPPG yang telah beroperasi dan perhitungan insentif selama 18 hari, maka efisiensi anggaran yang dapat dicapai mencapai sekitar Rp3 triliun,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, BGN berharap pengelolaan Program MBG tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta memastikan kesiapan layanan ketika operasional kembali dilaksanakan setelah periode hari libur berakhir.

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas MBG Pandeglang H. Doni Hermawan menyatakan sudah mengetahui soal surat edaran tersebut. Namun belum mengetahui pasti untuk kepastian waktunya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *