Berita  

BGN Sampaikan Lima Poin Arahan kepada Kepala SPPG dan Yayasan Mitra MBG, Termasuk Evaluasi Dapur yang Belum Beroperasi

banner 468x60

KABARBANGSA- Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar pengarahan kepada seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Ketua Yayasan/Mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) se-Indonesia pada Sabtu (13/6/2026). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut digelar pukul 10.00–11.00 WIB.

Berdasarkan undangan yang disampaikan pada 12 Juni 2026, pengarahan dipimpin oleh Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI Trenggono. Dalam kegiatan tersebut, Kepala SPPG dan perwakilan yayasan diminta hadir bersama menggunakan satu perangkat dengan kamera aktif sebagai bentuk komitmen dan kedisiplinan.
Dalam arahannya, BGN menyampaikan lima poin utama terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Pertama, biaya operasional yang saat ini ditetapkan sebesar Rp3.000 per porsi akan dievaluasi. Evaluasi dilakukan menyusul adanya tambahan komponen pembiayaan, termasuk gaji Asisten Koki dan Ahli Gizi yang saat ini dibebankan pada anggaran atau Virtual Account SPPG.

Kedua, BGN menyampaikan bahwa jumlah dapur SPPG yang telah terbentuk saat ini tercatat melebihi kebutuhan yang direncanakan. Kelebihan sekitar 2.000 titik tersebut akan menjadi bagian dari proses evaluasi, mengingat target awal pembangunan dapur SPPG secara nasional berada pada kisaran 21.000 titik.

Ketiga, jajaran pimpinan baru BGN berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan petunjuk teknis (juknis) SPPG. Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program serta mendorong terciptanya sistem kerja yang lebih efisien.

Keempat, BGN menekankan pentingnya sinergi antara Kepala SPPG dan yayasan atau mitra pengelola guna memastikan operasional dapur berjalan optimal, efektif, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kelima, BGN menyampaikan bahwa dapur SPPG yang hingga saat ini belum menerima pencairan dana dan belum memulai operasional akan ditangguhkan sementara sambil menunggu hasil evaluasi serta kebijakan lebih lanjut dari pihak terkait.
Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN dalam melakukan penataan dan penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya berjalan sesuai target dan ketentuan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *