KABAR BANGSA – Salah satu langkah tepat untuk meningkatkan efisiensi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) perlu menerapkan sistem grading bagi seluruh dapur SPPG.
“Dapur dapat diklasifikasikan menjadi Grade A, B, dan C berdasarkan standar yang ditetapkan BGN, seperti luas dapur, kelengkapan sarana-prasarana, kendaraan distribusi, serta kepemilikan sertifikasi seperti SLHS, Halal, HACCP, ISO 22000, dan ISO 45001,” kata Direktur Pusat Aspirasi Warga (Pusar) di Banten, Bayu Kusuma , Kamis (11/6/2026).
Hasil grading atau pengelompokan berdasarkan standar tertentu menjadi dasar pemberian insentif dan penetapan jumlah penerima manfaat.
Misalnya, Grade A melayani hingga 4.000 penerima manfaat dengan insentif Rp6 juta, Grade B 2.500 penerima manfaat dengan insentif Rp4 juta, dan Grade C 1.000 penerima manfaat dengan insentif Rp2 juta.
Ia menjelaskan, untuk menjamin objektivitas, proses penilaian dapat dilakukan oleh lembaga independen seperti Sucofindo.
Kebijakan grading akan mendorong efisiensi anggaran sekaligus memperkuat tata kelola dan kualitas pelaksanaan program MBG. ***







