Berita  

Fraksi PPP DPRD Pandeglang Soroti Realisasi Perda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

banner 468x60

Kabar Bangsa – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Pandeglang menyoroti progres pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Fraksi menilai, hak warga tidak mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum harus benar-benar direalisasikan secara transparan dan optimal.

Anggota Fraksi PPP DPRD Pandeglang, H. E. Supriadi atau yang akrab disapa Abah Jagkung, mengatakan Perda tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang tidak memiliki kemampuan ekonomi.

Menurutnya, keberadaan Perda tidak boleh berhenti sebatas regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui program yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

“Perda ini merupakan amanah yang harus dijalankan. Apalagi menyangkut hak-hak warga tidak mampu yang sangat membutuhkan pendampingan dan pembelaan hukum. Karena itu, pelaksanaannya harus transparan dan jelas,” ujar Supriadi.

Ia berharap pemerintah daerah segera menjelaskan sejauh mana implementasi Perda tersebut, termasuk mekanisme pemberian bantuan hukum dan jumlah masyarakat yang telah menerima manfaatnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang, Muklis Arifin, menjelaskan bahwa program bantuan hukum bagi warga tidak mampu merupakan kewenangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang.

“Program bantuan hukum untuk warga tidak mampu berada di Bagian Hukum. Namun demikian, kami akan mencari informasi terkait pelaksanaan Perda tersebut,” katanya.

Terpisah, Plt Kepala Bagian Hukum Setda Pandeglang, Bunbun Buntaran, mengaku akan mempelajari terlebih dahulu substansi Perda sekaligus mengecek data pelaksanaannya.

“Ya, nanti akan saya pelajari terlebih dahulu dan membuka data sejauh mana realisasi Perda tentang bantuan hukum bagi warga tidak mampu,” ujarnya.

F-PPP berharap implementasi Perda bantuan hukum dapat berjalan efektif sehingga masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum benar-benar memperoleh akses terhadap keadilan sesuai amanat peraturan daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *