KABARBANGSA- Fenomena mengejutkan terjadi pada pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diketahui tidak melanjutkan proses daftar ulang.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna mengetahui penyebab tingginya angka peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima.
Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, menilai terdapat sejumlah faktor yang kemungkinan menjadi penyebab fenomena tersebut. Namun, faktor ekonomi dinilai sebagai persoalan yang paling dominan dan mengkhawatirkan.
Menurutnya, banyak calon mahasiswa diduga tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi akibat keterbatasan biaya, baik untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun memenuhi kebutuhan hidup selama menjalani masa studi.
“Persoalan ekonomi masih menjadi hambatan utama bagi sebagian masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi, meskipun mereka telah berhasil lolos melalui jalur prestasi,” ujarnya.
Selain itu, sebagian peserta diduga berharap mendapatkan bantuan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Namun, ketika tidak memenuhi persyaratan atau tidak memperoleh bantuan tersebut, mereka akhirnya memutuskan untuk tidak mengambil kursi yang telah diraih melalui jalur SNBP.
Tidak hanya faktor ekonomi, sejumlah alasan lain juga diduga turut memengaruhi keputusan para peserta. Di antaranya ketidaksesuaian program studi yang diterima dengan minat dan bakat, perubahan rencana pendidikan, hingga keputusan untuk mengikuti jalur pendidikan lain yang dianggap lebih sesuai dengan tujuan karier mereka.
Data sebelumnya menunjukkan bahwa jumlah pendaftar KIP Kuliah pada SNBP 2026 justru mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat lebih dari 64 ribu peserta penerima maupun calon penerima KIP Kuliah berhasil lolos seleksi. Namun, tidak seluruh pengaju bantuan tersebut dinyatakan memenuhi syarat sehingga masih terdapat kelompok calon mahasiswa yang mengalami kendala pembiayaan.
Penomena ini menjadi perhatian serius karena kursi PTN yang tidak diambil berpotensi mengurangi efektivitas sistem penerimaan mahasiswa baru secara nasional. Oleh sebab itu, DPR mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk melakukan survei serta kajian mendalam guna mengetahui akar permasalahan yang sebenarnya.
Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan pendidikan tinggi, mulai dari skema bantuan pendidikan, penyesuaian besaran UKT, hingga penguatan pendampingan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Pengamat pendidikan menilai, persoalan ini menunjukkan bahwa akses pendidikan tinggi di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks. Prestasi akademik yang baik belum sepenuhnya menjamin seseorang dapat melanjutkan pendidikan apabila masih terbentur persoalan ekonomi.
Dengan jumlah yang mencapai sekitar 60 ribu orang, kasus ini menjadi salah satu fenomena terbesar dalam sejarah penerimaan mahasiswa baru melalui jalur prestasi dan menjadi pengingat bahwa pemerataan akses pendidikan tinggi masih memerlukan perhatian serta dukungan yang lebih besar dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.***







